Kesempatan Mahasiswa Berprestasi Kopertis

Seleksi mahasiswa berprestasi tingkat kopertis ditujukan untuk perguruan tinggi swasta.

=====================

Dengan syarat Umum

1. WNI maksimal semester 8 untuk S1 dan maksimal semester 6 untuk D3. Umur tidak boleh lebih dari 24 tahun, saat seleksi dinyatakan belum lulus dengan dibuktikan kartu KTM.

2.IPK minimal 2,75

3. Surat pengantar dari pejabat berwenang bahwa mahasiswa yang diusulkan adalah pemenang pertama hasil seleksi.

======================

Syarat KHUSUS

pERSYARATAN  yang harus dipenuhi oleh peserta pemilihan mahasiswa berprestasi yang akan dinilai oleh tim juri sesuai dengan prestasi yang dimiliki.

1. Daftar Rekpitulasi IP seperti tercantumkan pada point  2 syarat umum

2. Karya tulis ilmiah

3. Ringkasan (bukan abstrak) maksimal ditulis dalam dua halaman dalam bahasa Indonesai dan Bahasa INggris berisi:

-latar belakang

-tujuan

-metode

-analisis

-kesimpulan dan saran

4. Formulis berisi kegitan dan ekstrakulir disertai dengan dokumen pendukungnya. Semua bukti kegiatan penunjang harus dilampirkan.

===================

Selamat Berjuang teman semoga diberikan hasil yang terbaik, mari menorehkan dengan tinta emas dalam lembar sejarah kehidupan kita :).

Selipkanlah doa dalam setiap hembusan nafasmu untuk perjuangan saudara kita di Mesir dan untuk negeri ini agar kedzaliman hilang berganti dengan ketaatan 🙂

Puisi Cinta dari Sahabatku

Seorang sahabat nun jauh disana, ukhuwah tetap terpatri dihati walau jarak memisahkan.

Bentuk motivasi bagiku dari sahabatku, sengaja dia membuat bait-bait puisi dibawah ini

==================================

ruh……..,terjagakah kau malam ini?

hanya sekedar berujar

aku ada cinta untuknya

tertitip di relung terdalammu

masihkah kau simpan dengan baik?

ruh……..,

lelahkah kau pagi tadi?

sudah sedari shubuh

lafas ini memeluh mengaduh

mengecup getar-getar cinta yang terbait diujung lirihku

sekali lagi sekedar berkata

aku masih sisakan ruang rindu untuk payahnyaa

..

ruh……..,

malam kian memendar di peraduan

bolehkah aku menengadah?

sekedar mengarah

mengejawantahkan semua

aku ingin meraih syurga bersamanyaa

bukan dalam cinta biasa

bukan sekedar ukhuwah

lebih kuat lagi mengarah

..

sederhana

tapi cukup senja untuk kuberkata

sekali lagi sekedar berkata

ada cinta terbaik untuknya..

===========================

Berlanjut dengan berbalas puisi berikut

===========================

kala bibir kelu berucap

kala hati basah oleh tangisan

jiwa merona mengingat semua sendu yang terlewati

terpecahkan oleh sentuhan kecil sang angin

menyapu lembut dalam dekapan kesetiaan

biarlah hembusannya menjadi pendorong letihnya jiwamu

mengarungi ombak

lembut yang harus disadari untuk membangun kedekatan jiwa ini

dalam ruh satu kemudi laju kapal

membangunkan sang putri dari mimpi panjangnya

untuk segera bergegas menuju buritan

dan menyelesaikan lukisan alam yang sudah dia mulai

: …..

: tertorehkan tinta warna kehidupan dibalik sapuan langit biru

sapuan kuas menggambarkan jejak langkah rekaman kehidupan

: sedikit lurus keatas saat butuh DIA

sedikit membelok kala iman tergeser

: sedikit mundur kala jiwa tak peka

…………..

goresannya menjadikan lukisan indah penuh warna

aku disini berdiri menikmati indah lukisan itu

ataukah aku sang putri itu?

yang sedang mencoba membuat lukisanku

tak akan pernah menjadi lukisan indah

jika tanganku hanya bergerak keatas saj,

kebawah saja atau berbelok saja

semuanya harus dalam kesinambungan

: ………………..

berganti lembaran cerita sang putri

kini malam semakain mendekati

aroma keindahan alam lain tercium menggoda

tapi..kukatakan TIDAK!!

aku akan terus memperjuangkannya

hingga kedua teropongku lelah memandang

spesial thank’s  for my friend(akhwat tangguh) at bogor.

Jika raga tak berdekatan tak apalah… asalkan keyakinan dan ruh perjuangan kita saling menyatu.
Jika medan juangmu berbeda dengan medan juangku tak apalah karena kita akan bersama bertemu di terminal Akhir nanti.
Jika hati kita tergores karena ketidak mampuan jiwa tak apalah, karena itu bagian tarbiyah dari Allah.
Dan masih banyak “jika” yang lainnya yang akan menjadi ujian tingkat ukhuwah kita :).
Maka hari ini aku masih bisa melihatmu berdiri tegar dan melawan arus untuk membangun cita-cita mulia Risalah yang dibawa Rasulullah. Tak akan henti walau selangkah dan tak akan surut untuk terus bergerak hingga denyut jantung terhenti. ^_^

Berharap Nasib Berubah dalam Sekejap

Terjadi saat hari rabu tanggal 3 februari 2011. Berlokasi di tanah kavling sukapura berlangsung selama tiga jam dari jam tiga sampai magrib.
Awalnya saya kira dia penjual obat yang biasanya mangkal di jembatan, tapi setelah agak lama mendengarkan kalimat promosinya ternyat bukan tukang jual obat, tapi sejenis tukang akrobat gitu lah.
Si pawang tadi(sebut saja) ternyata sejak jam 3 sore telah membuat garis kotak dengan rafia dengan ukuran sekitar 6×6 meter. Dengan tujuan itu batas antara penonton dengan sang pawang beraksi. Saya akui kata-katanya mampu menarik perhatian orang hingga mereka datang berduyun-duyun ke tanah kavling. Mulai dari bapak-napak,ibu-ibu,anak smp,anak sma, pekerja, mahasiwa, adik-adik dll. Semuanya berkumpul karena pnasaran dengan ucapan sang pawang yang akan menunjukan atraksi dengan makhluk gaib, kemampuan yang dia dapatkan dari gurunya.

 


Singkat cerita berikut beberap atraksi yang dia lakukan.

1. Menunjukkan manusia jenglot

2. Menyihir penonton untuk mengakui bahwa ular yang dia  bawa, lalu sang pawang berdoa maka secara tiba-tiba ada kaki yang muncul sebanyak lima dan semakin memanjang.(padahal waktu saya liat dari atas ga ada kakinya tuh)

3. Ini atraksi yang paling parah, sang pawang melakukan atraksi penipuan seperti sulap.-menngigat seorang pemuda lalu dimasukkan dalam karung dan dikunci dalam sebuah peti.-memasang kerang berbentuk kubus yang ditutupin kain dengan posisi menutupi kotak sang pemuda tadi. Lalu dengan perintah sang pawang kerangka tadi melayang, begetar dan miring ke kanan. Kata sang pawang itu dia lakukan karena bantuan makhluq halus. Padahal waktu saya liat dari atas jelas banget ada seseorang yang memegang dan menggerakkan dari dalam.
Ketiga atraksi ini mampu menghipnotis penonton yang berada digaris lingkar sang pawang. Lebih parahnya lagi pawang ini menggunakan berbagai lafal dalam islam dalam setiap atraksinya, tak lupa baca bismillah dll(saya akan menceritkan lengkap ketika syuro).


Sang pawang tidak mau menarik bayaran, hanya meminta gotong royong dari penonton untuk mengganti bensinnya dari banten ke bandung.Hipnotis ini mampu menarik minat warga karena memberikan iming-iming

1.Warga dijanjikan akan memperoleh usaha yang lancar dan kaya raya(sang pawang kog masih miskin)

2.Akan dijamin 1 bulan 3 hari menjadi pegawai PNS(daripada jadi pawang mending jadi PNS :D)

3.Mampu memberikan jaminan untuk menarik hati orang yang disukainya(aji pengasihan)

4.Kesulitan ekonomi akan mendapatkan kekayaan4.Punya anak nakal dijamin akan menjadi anak yang nurut dan pinter:D .


Ternyata sang pawang ini ujung-ujungnya berjualan jimat :D. Orang disekitar lingkarang seperti terhipnotis, mereka secara sukarela mengeluarkan uang dari kantong masing-masing. Tak tanggung-tanggung uang yang dikeluarkan agar hajatnya terpenuhi mulai dari 52 ribu hingga 4320 ribu(membeli jin :D). Selain uang bagi yang menginginkan dibantu, harus memberikan rokok sebungkus, air satu botol dan beras sekilo. Tak sedikit warga yang tertipu.


Menjelang jam 9 malam saya sempat ngobrol dengan warga, ternyata sang pawang belum mendapatkan izin dari RT atu RW. Dari hasil orbrolan kami memang sangat perlu diadakan kajian atau yang lainnya untuk meluruskan pemahaman warga. Bahwa mengikuti pawang itu termasuk hal yang mengancam aqidah, memang kenikmatan dunia mampu memburamkan mata hati dan memilih jalan kekufuran untuk memenuhi nafsu sesaat.

Belajar dari Honda

Pembahasan yang sempat ingin saya angkat dalam penelitian, tapi kerena konsepnya masih setengah matang maka dipending dulu sampai waktu yang tidak ditentukan.

Semakin berkembangnya teknolgi dan semakin bertambahnya kebutuhan manusia, tentunya perkembangan produk semakin diperlukan. Riset produk sangat diperlukan dengan dua tujuan pertama memenuhi keinginan konsumen, kedua agar mendekati dengan kenyataan kondisi yang ada. Keberlangsungan hidup sebuah perusahaan tergantung dari inovasi team Reaserch and Dev. Jika team ini mati untuk bergerak dan tidak bisa membaca kondisi pasar, maka sudah bisa dipastikan perusahaannya tidak akan bertahan lama.

Sebut saja beberapa perusahaan bergengsi di negeri ini seperti honda, unilever, nokia dan industri percetakan.  Perusahaan honda selalau melakukan perbaikan dalam produknya agar mampu menjawab keinginan konsumen serta tetap mampu menjadi market leader dalam industri otomotif. Perkembangan produk ini bisa menjadi sebuah gebrakan untuk menumbangkan produk pesainnya.

Ada erbagai strategi pengembangun produk  yang harus disesuaikan dengan visi perusahaan trsbt.

1. Ada yang namanya produk petarung, produk ini muncul untuk menandingin produk-produk pesaingnya. Bisa dilihat dari promosinya yang gencar, desainnya yang hampir mirip dan permainan harganya. Untuk produk petarung akan saya berikan contohnya: Honda produk petarungnya beat dan vario, Yamaha produk petarungnya mio, Daihatsu produk petarungnya terios, toyota rush produk petarungnya toyota dll. Bukan saya ingin memperomosikan honda atau yamaha atau toyota namun ini sebagai pembelajaran bagai kita. Bagai anda yang ingin menjadi pengusaha atau berprofesi sebagai marketing harus memiliki kemampuan /sensitifitas untuk membaca kondisi produk dipasaran, yang akan berdampak terhadap strategi marketing kedepannya.

2.Ada namanya produk unggulan, produk ini akan dipertahankan terus sepanjang masa. Hanya setiap periode dilakukan modifikasi/inovasi namun nama produknya akan tetap. Sebut saja salah satunya Supra keluaran honda, mulai dari pertama muncul supra, supra fit, sura dobel x, supra x, dan sekarang supra x-125. Produk ini selalu dipertahankan dari waktu ke waktu. Berbeda dengan produk astrea legenda, kharisma, kharisma -x yang hanya muncul dalam satu periode saja setelah itu tidak diproduksi lagi.

3.Ada namanya sebagai produk inovator, produk ini hanya muncul secara insidental dan tidak diproduksi secara terus menerus. Strategi ini dilakukan karena ingin meraih segment pasar yang lainnya. Biasanya strategi ini akan diterapkan bagi perusahaan yang mulai menerapkan “full coverage marketing”, yaitu mencoba meraih semua segment pasar dengan beberapa produk.

Beberapa strategi dalam membuat produk , bukan hanya sebagai marketer atau pengusaha saja yang tau. Namun siapapun berhak tau agar dia ga mudah dikibulin :D.

Selain menentukan jenis produk apa yang akan dibuat, tentukan juga diferensiasinya dengan produk yang sudah ada. Perbedaan ini akan membuat produk kita lebih mudah di ingat dan dikenali oleh konsumen.

1.PRODUCT DIFFERENTIATION

—–beberapa komponen yang termasuk

•Features
•Performance
•Conformance
•Durability
•Reliability
•Repairability
•Style & Design

—Pebedaan harganya, bisa memasang harga lebih tinggi atu lebih rendah, memberikan diskon/potongan atau memberikan harga hemat itu tergantung dengan kondisi segment yang ingin diraih.

2.DIFFERENSIASI SERVICE

•Delivery
•Installation
•Customer Training
•Consulting Service
•Repair
•Miscellaneous Services
3.DIFFERENSIASI PERSONIL
•Kompetensi (Competence)
•Keramahan (Courtesy)
•Kepercayaan (Credibility)
•Keandalan (Realiability)
•Kesigapan (Responsiveness)
*Komunikasi (Communication)
4.DIFFERENSIASI CITRA
•Symbols
•Written & Audio / Visual Media
•Atmosphere
•Events
Setelah menentukan perbedaan dengan produk lain maka selanjutnya kita harus mulai menentukan positioning.
•Upaya yang ditempuh perusahaan untuk membangun citra / nilai di benak konsumen.
•Dua aktivitas penting dalam membangun postioning :

1. Menentukan Jumlah Keunggulan

•Single Benefit Positioning
•Double Benefit Positioning
•Triple Benefit Positioning

2. Mengkomunikasi Keunggulan

(Competitive Differentiation)

 

Sedikit pembahasan tentang diferensiasi dan positioning dalam dunia marketing. 🙂

 

 

Kenapa harus menegakkan syariat Islam

MENGAPA HARUS ada Pemerintahan Islam?

Membaca judul diatas pasti yang terbayang dipikiran adalah bentuk negara islam dan segala peraturannya. Hmm,,,bagi sebagian besar orang (bahkan orang muslim sendiri) merasa takut jika hukum islam diterapkan, mereka merasa tidak akan bisa dengan bebas melakukan kativitas, hukum islam adalah hukum kuno, mereka lebih suka mengikuti hukum yang dibuat manusia yang tidak mengenal Allah. Pantas saja ketenangan hidup tak kunjung hadir.

La wong penolakan itu justru datang dari orang yang mengaku beragama islam.
Agar tidak terjadi perdebatan panjang yang tanpa dasar ilmu, disini akan saya sampikan beberapa alasan kenapa harus berdiri pemerintahan islam(hasil dari hunting buku orang 🙂 ). Dengan menyampaikan beberapa alasan ini saya berharap pembaca bisa memahaminya secara penuh bukan parsial lagi dan yang mengaku beragama islam lebih paham lagi dengan tabiat agama ini.
Pemerintahan islam mutlak diperlukan untuk  melindungi dan memlihara aqidah dari kemasukan unsur-unsur sinkretisme, mempermainkan agama, atheisme, kemurtadan dan kesesatan.Dalam artian orang yang malas untuk beribadah harus dibina dan orang yang menolak untuk zakat harus diperangi. Penjelasan yang disampaikan oleh said hawa dalam muqadimah bab 3 tentang  sistem bermasyarakat dan bernegara.
Dalam muqadimah sebanyak 6 halaman ini disampaikan beberapa alasan untuk membangun pemerintahan berdasarkan syariat islam

. Diantara penjelasannya sebagai berikut:

1.Untuk melindungi jiwa manusia”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash berkenaan orang-orang yang dibunuh…”(QS 1:178-179)

2.Memelihata kehormatan manusiaSeperti tertulis dalam surat an-nur ayat 1,2,4.3.Memelihara harta manusia(al-baqarah ayat 188.)

3.Menegakkan sistem pendidikan,ekonomi,sosial,militer,moral dan kebudayaan islam.

4.Menjadikan kalimatullah sebagai satu-satunya yang tertinggi dibumi.
Itu beberapa saja penjelasan kenapa kita harus turut serta dalam perjuangan menegakkan pemerintahan yang berlandaskan islam.
“ikatan islam akan lepas sedikit demi sedikit. Pertama lepasnya hukum(pemerintahan) dan terakhir lepasnya shalat.”(H.R Ahmad)
Berlanjut kepembahasan setelahnya tentang unsur-unsur terpenting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam pasal ini dibuka dengan penjelasan dengan pengertian al-ummah. Menurut buku ini al-ummah adalah  umat para Rasul sejak adam sampai Muhammad saw, para Rasul dan Umatnya sepanjang sejarah membentuk satu umat yang disebut sebagai umat islam. Hanya kepada umat inilah seorang muslim harus menisbatkan dirinya, tidak boleh menisbatkan kepada selainnya baik dalam bentuk persaudaraan ataupun kesetiaan.Beberapa dalil yang menjelasakan hal ini ada pada al-mukminum ayat 52, al-anbiya’ ayat 92, al-ahzab ayat 40 serta ali imran ayat 81(buka sendiri di Al-Quran ya–biar ga cuman ditumpuk dirak buku 🙂 ).
Jika setiap pribadi muslim adalah anggot aumat islam. Orang yang tidak mantap dan tidak merasa sebagai anggota umat maka bukan muslim.Sebab menurut pemandangan islam, pribadi yang ingkar terhadap keanggotaan umat ini dipandang sebagai kufur.Kenyataan ini yang menunjukkan bahwa umat islam adalah umat yang satu dan setiap individunya dipandang sebagai anggota umat.
Beberapa hal yang menjadi fenomena  kesatuan adalah:

1. Kesatuan aqidahSyahadatain(paham lah ya waktu disampaikan di mentoring) sebagai titik tolak perubahan dan sebagai gerbang utama untuk masuk islam. Dimanapun dan kapanpun manusia mengucapkan ini sebagai bentuk penisbatan diri maka dia menjadi bagian dari umat ini. Begitu keluar dari lingkaran umat ini, ia  bukan lagi sebagai anggota umat.
Ada dua kandungan dalam syahadatain ini yaitu mengimani dan mengakui Muhammad sebagai Rasulullah dan Allah satu-satunya tuhan yang Maha Esa. Dengan keyakinan seperti ini, maka hati kaum muslimin apapun warna kulit, ras, banga menyatu dalam penghambaan kepada Allah.
2.Kesatuan Ibadah Mari kita buka kembali al-Qur’an surat Adz-dzariyat ayat 56 (sepanjang pembahasan keep close with your Qur’an). Ayat ini menjadi perintah dan menjadi penjelasan kenapa dan untuk apa kita hidup didunia, melainkan hanya untuk beribadah kepada Allah. Salah satunya ibadah yang fardhu wajib dilaksanakan semua muslim dengan tata cara yang sama seperti shalat dan puasa Ramadhan. Kesatuan ibadah, selain merupakan dasar kesatuan umat juga disyariatkan agar setiap muslim menyatu dalam formasi umat islam.
3.Kesatuan perilaku, adat dan moralKetika mengucapkan syahadatain kita telah mengakui bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Salah satu bentuk kita mengakui adalah mengikuti dan menjadikan Rasulullah sebgai teladan dalam kehidupan kita sehari-hari. Kalu pernah membaca buku “Khadijah the true love story Muhammad” kita akan ikut merasakan bagaiman perjuangan Rasullah menjadikan islam sebagai satu-satunya agama yang memberikan keteladan yang sempurna untuk manusia.
Kesatuan ahklaq seperti sabar, jujur, mulia, konseskuen dan istiqomah(bukan narsis ya 🙂 ) telah menjadi karakter setiap muslim, walaupun memiliki perbedaan postur tubuh. Ngera manapun tidak ada yang mempunyai satu kesatuan adat kebiasaan, perilaku dan moral sebagiaman terjadi dalam bangsa-bangsa yang membentuk dirinya sebagai umat islam.
4.Kesatuan sejarahSejarah seorang muslim tidak terkait dengan tanah tumpah darah, ras dan bahasa yang dinidbatkan kepadanya. Sejarah muslim yang bernisbat kepadanya dan menjadi kuat dengannya adalah sejarah islam. Tokoh-tokonya ialah para Rasulullah.
Saya seorang muslim maka jelas saya mempunyai hubungan historis dengan Adam,nuh,Isa,Musa dan Muhammad serta orang-orang yang mengikuti mereka.Saya menjadi kuat disebabkan keterkaitan saaya dengan sejarah ini, tidak ada kecepatand engan sejarah lain. Hal ini justru mmebuat saya bangga dengan islam karena sejarah seorang muslim adalah sejarah umat islam juga.
Dibuka lagi Al-Qur’an nya di surat al-baqarah ayat 136-137.
Cukup dulu ya pembahasannya. Sedikit-sedikit dulu asal paham untuk point ke 5 sampai 8 akan saya tuliskan lain waktu. 🙂

TOMAT DAN MELON

ketika ada orang lain yang mampu menginjak ranah sensitif pribadimu apa yang akan kau lakukan?

Sebuah kesalahan besar jika kamu menyamakan orang lain dengan dirimu, buah tomat tetaplah buah tomat yang berwarna merah memiliki rasa manis berbiji dan banyak vitamin c nya. Walaupun Buah melon itu rasanya manis dan banyak yang menyukai, jangan sekali-kali menghina si tomat tadi. Karena tomat memiliki kelebihan yang tidak dimiliki si melon yaitu untuk memasak, tapi buah melon tidak bisa untuk dimasak. Itulah setiap manusia diciptakan berbeda dengan kemampuan berbeda dan dengan kelebihan berbeda.

Belum tentu orang yang kita pandang hina memiliki prestari dan potensi lebih sedikit dari kita, justru sebaliknya bisa saja kita yang lebih sedikit potensi dan prestasi. Namun sebuah kesombongan telah melunturkan benteng kebeningan hati, sehingga dia tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain melalui hatinya. Dia akan cenderung mengedepankan ego dan membuang jauh kepekaan perasaan terhadap orang lain, walaupun yang dia sampaikan adalah sebuah kebenaran tapi karena cara menyampaikan yang salah maka kebenaran yang seharusnya bisa diterima malah menjadi sebuah petaka. Evaluasi diri kita sendiri, mungkin penyebab banyaknya bencana di bumi ini ulah kita juga, kita kurang tepat dalam menyampaikan sebuah kebenaran sehingga orang lain akan menangkap maksut yang berbeda.:)

Fiqih Kemenangan dan Kejayaan

A. Pengertian Fiqih

Pengertian fiqih menurut kalangan ulama fiqih dan usul fiqih adalah pengetahuan tentang hokum-hukum syariat yang bersifat amaliah yang bersumber dari dalil-dalilnya secara terperinci.

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa

dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

Contohnya:

Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:

“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Penjelasannya sebagai berikut:

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:

Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam

Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

1. Al-Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

Sebagai contoh:

Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2. As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi:

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)

Contoh perbuatan:

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

Contoh persetujuan:

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma’

Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan ber amal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

4. Qiyas

Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun:

Dasar (dalil).
Masalah yang akan diqiyaskan.
Hukum yang terdapat pada dalil.
Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).

B. Pengertian Kemenangan

Menurut Syaikh DR. Ali Abdul Halim : Dia merupakan tujuan paling utama dari semua item-item kerja demi islam. Dia menyangkut dakwah dengan segala fasenya, tujuan dan sarananya, serta dia menyangkut semua gerakan dan semua yang berhubungan dengan kerja keras dan usaha, organisasi, dan semua hal yang menjadi tujuan dakwah.

Dia adalah tarbiyah dengan segala dimensinya, ragamnya, tujuannya dan sarananya, dimana tidak ada seorang aktivitas islam pun yang pantas meninggalkan pekerjaan ini. Setiap aktivitas-walaupun berbeda bentuk aktivitasnya dengan syarat bahwa aktivitas dan rencana itu bersumber dari Al-Qur’an dan summah yang mulia, dan di dalamnya tidak ada sesuatu pun yang membuat Allah murka, pasti tidak akan berbeda pendapat bahwa kekokohan agama Allah di mata Allah adalah sebagi kerja paling besar dalam hitungan amal islami, sehingga kekuatan islam  mampu terbukti atas semua agama, dan aturan hokum yang ada terkendalikan sesuai dengan aturan hokum agama ini, berlaku untuk manusia secara keseluruhan.

Kekokohan ini di awali dengan adanya kemenangan, kekuatan, dan kekuasaan yang disertai adanya rasa aman setelah adanya rasa takut yang mencekam.

Pengertian Kejayaan

Kejayaan merupakan tegaknya siste syariat islam di muka bumi, dan islam menguasai seluruh Aspek kehidupan

Bentuk Pemerintahan Islam

PEMERINTAHAN ISLAM;
Pemerintahan Alternatif Dalam Perspektif Islam

Menurut makna bahasa, kata al hukmu bermakna al qadla’ (keputusan). Sedangkan kata al haakim bermakna munaffidzul hukmi (pelaksana keputusan atau pemerintahan). Adapun menurut istilah, kata al hukmu maknanya adalah sama dengan kata al mulku dan as sulthan. Yaitu, kekuasaan yang melaksanakan hukum dan aturan. Juga bisa disebut dengan aktifitas kepemimpinan yang telah diwajibkan oleh syara’ atas kaum muslimin. Aktifitas kepemimpinan ini merupakan kekuasaan yang dipergunakan untuk menjaga terjadinya tindak kedzaliman serta memutuskan masalah-masalah yang dipersengketakan. Atau dengan ungkapan lain, kata al hukmu juga bisa disebut wilayatul amri. Sebagaimana dalam firman Allah:

“Taatilah Allah, dan taatilah rasulullah, serta ulil amri (para pemimpin) di antara kalian.” (Q.S. An Nisa’: 89)

“Dan kalau seandaianya mereka mengembalikan masalah itu kepada Rasulullah serta kepada ulil amri (para pemimpin) di antara mereka.” (Q.S. An Nisa’: 47)
Jadi, para pemimpin itulah yang esensinya melaksanakan pelayanan terhadap urusan-urusan umat secara langsung.
Sebagai sebuah ideologi bagi negara, masyarakat serta kehidupan, Islam telah menjadikan negara beserta kekuasaannya sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya. Dimana Islam juga telah memerintahkan kaum muslimin agar mendirikan negara dan pemerintahan, serta memerintah dengan hukum-hukum Islam. Berpuluh-puluh ayat Al Qur’an yang menyangkut masalah pemerintahan dan kekuasaan telah diturunkan. Dimana ayat-ayat tersebut memerintahkan kaum muslimin agar menerapkan pemerintahan dengan berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah SWT. Allah berfirman:

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Q.S. Al Maidah: 48)

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah SWT. dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Q.S. Al Maidah: 49)

“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Q.S. Al Maidah: 44)

“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (Q.S. Al Maidah: 45)

“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Al Maidah: 47)

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Q.S. An Nisa’: 65)

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya serta ulil amri (para pemimpin) di antara kamu.” (Q.S. An Nisa’: 59)

“Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan cara yang adil.” (Q.S. An Nisa’: 48)Dan masih berpuluh-puluh ayat yang lain, yang menyangkut masalah pemerintahan dari segi pemerintahan dan kekuasaan itu sendiri. Disamping itu, banyak lagi ayat-ayat lain yang menunjukkan pembahasan pemerintahan secara detail. Bahkan, ada ayat-ayat yang membahas tentang hukum perang, politik, pidana, kemasyarakatan, hukum perdata dan lain-lain. Allah SWT. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan itu ada padamu.” (Q.S. At Taubah: 123)

“Jika kamu menemukan mereka dalam peperangan, maka cerai-beraikanlah orang-orang yang ada di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. Dan jika kamu khawatir akan terjadinya penghianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.” (Q.S. Al Anfal: 57-58)

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dengan bertawakkal kepada Allah.” (Q.S. Al Anfal: 61)

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Q.S. Al Maidah: 1)

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 188)

“Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal.” (Q.S. Al Baqarah: 179)

“Laki-laki dan perempuan yang mencuri. potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” (Q.S. Al Maidah: 38)

“Dan jika mereka menyusui (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Q.S. At Thalaq: 6)

“Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya.” (Q.S. At Thalaq: 7)

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan.” (Q.S. At Taubah: 103)
Dan demikianlah, kita senantiasa akan menemukan garis-garis besar undang-undang perdata, kemiliteran, pidana, perpolitikan, serta mu’amalah dengan jelas di dalam beratus-ratus ayat Al Qur’an. Disamping banyak hadits shahih –yang menjelaskan hal-hal yang serupa– bertebaran. Dimana kesemuanya itu diturunkan berkaitan dengan suatu keharusan untuk menjalankan serta menerapkan kekuasaan berdasarkan garis-garis besar tersebut. Bahkan, semuanya itu telah berhasil diterapkan dalam kehidupan yang sesungguhnya pada masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, serta penguasa-penguasa Islam sepeninggal beliau. Kenyataan ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Islam memiliki sistem pemerintahan dan kenegaraan, serta sistem yang bisa menjamin keberlangsungan masyarakat, kehidupan, umat serta individu-individunya. Sebagaimana Islam telah menunjukkan bahwa negara tidak akan begitu saja memerintah sebuah pemerintahan, melainkan dengan sistem Islam. Dimana Islam tidak akan pernah terlihat kecuali kalau Islam hidup dalam sebuah negara yang menerapkan hukum-hukumnya.
Maka, Islam adalah agama dan ideologi, dimana pemerintahan dan negara adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya. Negara adalah thariqah (tuntunan operasional) satu-satunya yang secara syar’i dijadikan oleh Islam untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukumnya dalam kehidupan secara menyeluruh. Dimana Islam tidak akan tampak hidup, kalau tidak ada sebuah negara yang menerapkannya dalam segala hal. Inilah negara dengan sistem perpolitikan yang sangat manusiawi, bukan negara ketuhanan (otokrasi) dengan sistem pendewaannya. Juga bukan negara yang memiliki sifat takdis apapun, begitu pula kepala negaranya tidak memiliki kema’suman –sebagaimana layaknya seorang Nabi dan Rasul.
Dan sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang menjelaskan bentuk, sifat, dasar, pilar, struktur, asas yang menjadi landasan, pemikiran, pemahaman, serta standar-standar yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, serta undang-undang dasar dan perundang-undangan yang diberlakukan.
Dialah sistem yang khas dan sama sekali lain bagi sebuah negara yang unik, yang berbeda dengan semua sistem pemerintahan manapun yang ada di dunia dengan perbedaan yang mendasar. Baik dari segi asas yang dipergunakan sebagai landasan sistem tersebut, atau dari segi pemikiran, pemahaman serta standar yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, atau dari segi bentuk yang terlukis dari sana, maupun undang-undang dasar serta perundang-undangan yang diberlakukannya.

Menurut Syaikh DR. Ali Abdul Halim : Dia merupakan tujuan paling utama dari semua item-item kerja demi islam. Dia menyangkut dakwah dengan segala fasenya, tujuan dan sarananya, serta dia menyangkut semua gerakan dan semua yang berhubungan dengan kerja keras dan usaha, organisasi, dan semua hal yang menjadi tujuan dakwah.

Dia adalah tarbiyah dengan segala dimensinya, ragamnya, tujuannya dan sarananya, dimana tidak ada seorang aktivitas islam pun yang pantas meninggalkan pekerjaan ini. Setiap aktivitas-walaupun berbeda bentuk aktivitasnya dengan syarat bahwa aktivitas dan rencana itu bersumber dari Al-Qur’an dan summah yang mulia, dan di dalamnya tidak ada sesuatu pun yang membuat Allah murka, pasti tidak akan berbeda pendapat bahwa kekokohan agama Allah di mata Allah adalah sebagi kerja paling besar dalam hitungan amal islami, sehingga kekuatan islam  mampu terbukti atas semua agama, dan aturan hokum yang ada terkendalikan sesuai dengan aturan hokum agama ini, berlaku untuk manusia secara keseluruhan.

Kekokohan ini di awali dengan adanya kemenangan, kekuatan, dan kekuasaan yang disertai adanya rasa aman setelah adanya rasa takut yang mencekam.

  1. Pengertian Kejayaan

Kejayaan merupakan tegaknya siste syariat islam di muka bumi, dan islam menguasai seluruh Aspek kehidupan

  1. Bentuk Pemerintahan Islam

PEMERINTAHAN ISLAM;
Pemerintahan Alternatif Dalam Perspektif Islam

Menurut makna bahasa, kata al hukmu bermakna al qadla’ (keputusan). Sedangkan kata al haakim bermakna munaffidzul hukmi (pelaksana keputusan atau pemerintahan). Adapun menurut istilah, kata al hukmu maknanya adalah sama dengan kata al mulku dan as sulthan. Yaitu, kekuasaan yang melaksanakan hukum dan aturan. Juga bisa disebut dengan aktifitas kepemimpinan yang telah diwajibkan oleh syara’ atas kaum muslimin. Aktifitas kepemimpinan ini merupakan kekuasaan yang dipergunakan untuk menjaga terjadinya tindak kedzaliman serta memutuskan masalah-masalah yang dipersengketakan. Atau dengan ungkapan lain, kata al hukmu juga bisa disebut wilayatul amri. Sebagaimana dalam firman Allah:

“Taatilah Allah, dan taatilah rasulullah, serta ulil amri (para pemimpin) di antara kalian.” (Q.S. An Nisa’: 89)

“Dan kalau seandaianya mereka mengembalikan masalah itu kepada Rasulullah serta kepada ulil amri (para pemimpin) di antara mereka.” (Q.S. An Nisa’: 47)
Jadi, para pemimpin itulah yang esensinya melaksanakan pelayanan terhadap urusan-urusan umat secara langsung.
Sebagai sebuah ideologi bagi negara, masyarakat serta kehidupan, Islam telah menjadikan negara beserta kekuasaannya sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya. Dimana Islam juga telah memerintahkan kaum muslimin agar mendirikan negara dan pemerintahan, serta memerintah dengan hukum-hukum Islam. Berpuluh-puluh ayat Al Qur’an yang menyangkut masalah pemerintahan dan kekuasaan telah diturunkan. Dimana ayat-ayat tersebut memerintahkan kaum muslimin agar menerapkan pemerintahan dengan berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah SWT. Allah berfirman:

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Q.S. Al Maidah: 48)

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah SWT. dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Q.S. Al Maidah: 49)

“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Q.S. Al Maidah: 44)

“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (Q.S. Al Maidah: 45)

“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Al Maidah: 47)

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Q.S. An Nisa’: 65)

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya serta ulil amri (para pemimpin) di antara kamu.” (Q.S. An Nisa’: 59)

“Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan cara yang adil.” (Q.S. An Nisa’: 48)Dan masih berpuluh-puluh ayat yang lain, yang menyangkut masalah pemerintahan dari segi pemerintahan dan kekuasaan itu sendiri. Disamping itu, banyak lagi ayat-ayat lain yang menunjukkan pembahasan pemerintahan secara detail. Bahkan, ada ayat-ayat yang membahas tentang hukum perang, politik, pidana, kemasyarakatan, hukum perdata dan lain-lain. Allah SWT. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan itu ada padamu.” (Q.S. At Taubah: 123)

“Jika kamu menemukan mereka dalam peperangan, maka cerai-beraikanlah orang-orang yang ada di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. Dan jika kamu khawatir akan terjadinya penghianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.” (Q.S. Al Anfal: 57-58)

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dengan bertawakkal kepada Allah.” (Q.S. Al Anfal: 61)

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Q.S. Al Maidah: 1)

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 188)

“Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal.” (Q.S. Al Baqarah: 179)

“Laki-laki dan perempuan yang mencuri. potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” (Q.S. Al Maidah: 38)

“Dan jika mereka menyusui (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Q.S. At Thalaq: 6)

“Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya.” (Q.S. At Thalaq: 7)

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan.” (Q.S. At Taubah: 103)
Dan demikianlah, kita senantiasa akan menemukan garis-garis besar undang-undang perdata, kemiliteran, pidana, perpolitikan, serta mu’amalah dengan jelas di dalam beratus-ratus ayat Al Qur’an. Disamping banyak hadits shahih –yang menjelaskan hal-hal yang serupa– bertebaran. Dimana kesemuanya itu diturunkan berkaitan dengan suatu keharusan untuk menjalankan serta menerapkan kekuasaan berdasarkan garis-garis besar tersebut. Bahkan, semuanya itu telah berhasil diterapkan dalam kehidupan yang sesungguhnya pada masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, serta penguasa-penguasa Islam sepeninggal beliau. Kenyataan ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Islam memiliki sistem pemerintahan dan kenegaraan, serta sistem yang bisa menjamin keberlangsungan masyarakat, kehidupan, umat serta individu-individunya. Sebagaimana Islam telah menunjukkan bahwa negara tidak akan begitu saja memerintah sebuah pemerintahan, melainkan dengan sistem Islam. Dimana Islam tidak akan pernah terlihat kecuali kalau Islam hidup dalam sebuah negara yang menerapkan hukum-hukumnya.
Maka, Islam adalah agama dan ideologi, dimana pemerintahan dan negara adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya. Negara adalah thariqah (tuntunan operasional) satu-satunya yang secara syar’i dijadikan oleh Islam untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukumnya dalam kehidupan secara menyeluruh. Dimana Islam tidak akan tampak hidup, kalau tidak ada sebuah negara yang menerapkannya dalam segala hal. Inilah negara dengan sistem perpolitikan yang sangat manusiawi, bukan negara ketuhanan (otokrasi) dengan sistem pendewaannya. Juga bukan negara yang memiliki sifat takdis apapun, begitu pula kepala negaranya tidak memiliki kema’suman –sebagaimana layaknya seorang Nabi dan Rasul.
Dan sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang menjelaskan bentuk, sifat, dasar, pilar, struktur, asas yang menjadi landasan, pemikiran, pemahaman, serta standar-standar yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, serta undang-undang dasar dan perundang-undangan yang diberlakukan.
Dialah sistem yang khas dan sama sekali lain bagi sebuah negara yang unik, yang berbeda dengan semua sistem pemerintahan manapun yang ada di dunia dengan perbedaan yang mendasar. Baik dari segi asas yang dipergunakan sebagai landasan sistem tersebut, atau dari segi pemikiran, pemahaman serta standar yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, atau dari segi bentuk yang terlukis dari sana, maupun undang-undang dasar serta perundang-undangan yang diberlakukannya.